Setiap tanggal 30 September, pemerintah Indonesia mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan di setiap kantor instansi pusat dan daerah hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. judi baccarat online
O iya, seluruh komponen masyarakat Indonesia juga dianjurkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang di depan rumah, lo.
Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan satu hari, yakni pada 30 September setiap tahunnya.
Sebenarnya, apa sebabnya pengibaran bendera setengah tiang jadi bentuk berkabung dan apa tujuannya dikibarkan tiap tanggal 30 September, ya?
Kita cari tahu bersama, yuk!
Sejarah Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Tahukah teman-teman? Ternyata pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk berkabung ini tidak hanya dilakukan di Indonesia, lo.
Banyak negara yang juga melakukan hal ini sebagai bentuk berkabung, penghormatan, atau bahkan kemalangan.
Menurut catatan sejarah, tradisi yang dalam bahasa Inggris disebut half-mast ini sebenarnya sudah ada sejak abad ke-17.
Pada 1612 lalu, seorang kapten kapal Heart’s Ease asal Inggris meninggal dalam perjalanannya ke Kanada.
Setelah dari Kanada dan kembali ke London, awak kapal mengibarkan bendera Inggris sebagai penghormatan untuk kapten kapal itu.
Namun, bendera Inggris tidak dikibarkan di ujung tiang, melainkan lebih rendah daripada biasanya.
Hal ini karena ujung tiang bendera akan digunakan untuk mengibarkan bendera kematian.
Dari sejarah ini, orang-orang Inggris sebenarnya tidak mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk berkabung.
Mereka akan mengibarkan bendera kebangsaan dengan jarak satu bendera dari ujung tiang.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, beberapa negara mengadaptasinya dengan mengibarkan bendera di tengah tiang.
Tujuan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September
Bendera setengah tiang digunakan untuk menyebut kegiatan pengibaran bendera yang dikibarakan di tengah-tengah tiang.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan, berkabung, dan/atau kemalangan, teman-teman.
Bendera setengah tiang yang dikibarkan pada 30 September dimaksudkan sebagai tanda duka nasional setelah gugurnya perwira militer Angkatan Darat (AD).
Para perwira militer AD gugur dalam tragedi yang dikenal dengan Gerakan 30 September atau G30S.
Baca Juga: 7 Manfaat Minum Es Teh untuk Kesehatan, Bisa Sehatkan Gigi hingga Atasi Dehidrasi
Mereka dituduh akan melakukan makar atau penggulingan kekuasaan terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal.
Jenazah tujuh Pahlawan Revolusi ini kemudian dimasukkan ke dalam sebuah sumur di Kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Tujuh Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September, antara lain:
1. Letjen Ahmad Yani (Menteri/Panglima AD/Kepala Staf Komandi Operasi Tertinggi)
2. Mayjen TNI Suprapto (Deputi II Menteri/Panglima AD Administrasi)
3. Mayjen TNI Mas Tirtodarmo Haryono (Deputi III Menteri/Panglima AD Intelijen)
4. Brigjen Donald Isaac Panjaitan (Asisten IV Menteri/Panglima AD Logistik)
5. Mayjen TNI Siswondo Parman (Asisten I Menteri/Panglima AD Intelijen)
6. Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo (Inspektur Kehakiman/Oditus Jenderal AD)
7. Pierre Tendean (Ajudan Jenderal A.H. Nasution)
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Berdasarkan pasal 12 UU No. 24 Tahun 2009, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, berkabung, dan penutup peti.
Bendera negara sebagai tanda berkabung ini akan dikibarkan dengan cara setengah tiang.
Adapun ketentuan dari pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung, adalah sebagai berikut:
– Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Pengibaran ini dilakukan di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.
– Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut.
Pengibaran ini dilakukan terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
– Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan DPRD meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama satu hari.
Pengibaran ini dilakukan terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
– Dalam hal pejabat meninggal di luar negeri, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
Sementara itu, ada pun ketentuan tentang pengibaran bendera setengah tiang juga terlampir pada pasal 14 ayat 2 dan 3 UU No. 24 Tahun 2009.
Pasal 14
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Nah, itulah sejarah, tujuan, dan aturan pengibaran bendera setengah tiang. Semoga bisa menjawab rasa penasaran teman-teman, ya.